Keputusan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Sekolah Menengah Pertama Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Pemalang dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006,
agar dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna,
perlu disusun Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2006;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bupati Rembang sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penataan Kawasan Perdesaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penataan Kawasan Perdesaan ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang disebuah perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar. -Dalam perencanan, pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/No. 20 Seri D Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Puskesmas, Puskesmes Rawat Inap, Puskesmas Pembantu Pembina dan Puskesmas Pembantu Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan
dan penetapan tarif pelayanan kesehatan non JKJ di
Kabupalen Jernbrana, perlu adanya tata cara pengelolaan dan
penggnnaan keuangan Puskesmas dengan menyelenggarakan
Unit Swadana Daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 'Tahun 1999
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Pasal 4 Mencabut Kcputusan Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Penetapan Uji Coba Puskesmas di Jembrana menjadi Unit Swadana daen.h
(2) Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
hahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal merupakan sandaran dari sejarah sehingga dapat menjadi sumber aspirasi, inspirasi dan motivasi dalam rangka memajukan daerah, sehingga perlu menetapkan momentum yang lebih tepat berdasarkan fakta sejarah dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1989 Seri D No. 5 ), didasarkan
pada kajian sejarah penyerangan Tumenggung Bahurekso ke Batavia yang Jebih mengedepankan aspek heroik semata dari pada mengindahkan kronologi fakta sejarah yang oleh berbagai pengamatan hal tersebut tidak tepat apabila dijadikan momentum hari jadi, sehingga untuk lebih mengungkap fakta sejarah secara lebih komprehensif, maka telah diadakan kajian ulang melalui Seminar Hari Jadi Kabupaten Kendal yang cliselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2006 di Pendopo Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan hasil Seminar sebagaimana dimaksud huruf b di atas dan kesimpulan Tim Perumus Peninjauan Kembali Hari Jadi Kabupaten Kendal, disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal ditetapkan bertepatan dengan momentum pengangkatan Bahurekso sebagai Bupati Kendal yangjatuh pada tanggal 28 Juli 1605 M, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun I 989 Seri D No. 5) sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Hari Jadi Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 197; Pcraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal tanggal 27 Juli 1968;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan hari jadi, sesanti, peringatan hari jadi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 dicabut
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana
ABSTRAK:
bahwa Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana sebagai Rumah Sakit Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang besar dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.19 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata carac pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, daluarasa penagihan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah Panunjung Tarung Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2006.
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Kapuas Dan Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Perlu
Kiranya Untuk Menyertakan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kapuas, Yang Dalam Hal Ini Perusahaan Daerah
Panunjung Tarung Kuala Kapuas;
B. Bahwa Untuk Maksud Tersebut Diatas, Ditetapkan Dengan Peraturan
Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri R ( Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Ri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah Panunjung Tarung Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2006.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat