Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
ABSTRAK:
pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat obyek pajak.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sumber daya merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala
bidang; dalam menghadapi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang semakin meningkat sejalan dengan
perkembangan di Kabupaten Maros, sumber daya air
wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran
Air , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 tahun 2012 tentang Penghematan Pengggunaan
Air Tanah (, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 tahun 1986
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros ,
PENGELOLAAN AIR
TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
b. bahwa program dan kegiatan yang bersinergis sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan dalam rangka mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan sebagai dampak dari aktivitas usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan ruang lingkup, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan TJSLP, program TJSLP, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan , menghargai, bertanggungjawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permen agraria/kepala bdan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1999; Permentan No.07/ Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.98/Permentan/OT.140/ 2/2013; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai perencanaan pembangunan perkebunan yang dimaksudkan untuk memberikan arah komoditi yang sesuai, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, rencana tata ruang wilayah nasiona, provinsi dan kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim sera ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan, kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, pasar dan aspirasi masyarakat dengan menjungjung tinggi keutuhan bangsa dan Negara. Kemudian menetapkan mengenai penyediaan tanah usaha perkebunan. Pengelolaan usaha perkebunan meliputi jenis usaha perkebunan, pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengelolaan usaha lainnya, pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup. Pemberdayaan usaha perkebunan, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan. Kemitraan. Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha. Kewajiban perusahaan perkebunan. Pembinaan dan pengawasan. Saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat