Dengan ditetapnya PP RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Perda tentang Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Keuangan Desa, yang meliputi; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 seri C Nomor 8), Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001. seri C Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan APBD (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2001
Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu sistem dalam rangka memenuhi hak asasi manusia guna mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia; bahwa Pemerintah Daerah memegang peran dan fungsi strategis penyelenggaraan pendidikan dalam konteks Sistem Pendidikan Nasional, guna membangun kecerdasan bangsa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNdang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran;
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Tahun 2003-2008;
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian formasi perangkat Desa dapat dilakukan dengan pengangkatan sesuai dengan kondisi budaya masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 12) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kepala-kepala Urusan;
b. Pelaksanaan teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2007
TATA CARA PEMILIHAN - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu ditetapkan kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; PENCALONAN; BIAYA PEMILIHAN BIAYA DESA; PELAKSANAAN PEMILIHAN; PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA; TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA; LARANGAN BAGI KEPALA DESA; TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberthentian Kepala Desa,dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang mcnyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan APBD tahun anggaran 2007;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undnng Nomor 21 Tuhun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp.343.571.235.000,- bertambah sejumlah Rp.48 .959.636.000,- sehingga menjadi Rp.392.530.871.000 -.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
UU No 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah mempunyai arti penting bagi
warganya utuk memperkokoh jati diri sekaligus untuk
meningkatkan motivasi rasa kecintaan, kebanggaan dan
rasa handarbeni terhadap daerahnya sehingga perlu
ditetapkan; bahwa dalam rangka mengenang amal bhakti dan
Penghargaan kepada Para Pejuang serta ungkapan rasa
syukur masyarakat Kota Pekalongan, maka dipandang
perlo menetapkan Hari Jadi terbentuknya Kota Pekalongan; bahwa Penetapan Hari Jadi suatu Kota dapat diperingati
setiap tahun adalah penting sebagai bagian dari jati diri dan
eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor
integrasi masyarakat serta dapat memotivasi peningkatan
pembangunan daerah; bahwa untuk maksud tersebut butir a, b dan c di atas, seria menjamin kepastian hukum, maka perlu menetapkan Hari
Jadi Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Talmn 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo.i' 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hari jadi pekalongan, hari ulang tahun, tema hari ulang tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2007.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat