hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Tahun 1950 No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pinpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pinpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 3, TLD No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor
310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Berisi tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2004 Nomor 3/A);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2005 Nomor 4/A);
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 13); dan
d. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan perwakolan Rakyat Daerah kabupaten katingan
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab III Tnjangan Kesejahteraan Pimpinan DAn Anggota DPRD; Bab IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Bab VI Pengelolaan Hak Keuangan DAn Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab VII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 320 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-5611 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. Menguraikan tentang realisasi APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah lentang Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini terdiri atas 13 hlm, Lampiran : 20 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat