Hak Keuangan - Fasilitas - Pimpinan - Anggota - Konsil Kedokteran Indonesia - Majelis Kehormatan - Disiplin Kedokteran Indonesia
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 58, LN.2022/No.94, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
ABSTRAK: |
- Perpres Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 29 Tahun 2004.
- Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI dan MKDKI tersebut diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Sedangkan fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI dan MKDKI terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 93 Tahun 2016.
|