PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 1954
Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1954
Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-Pajak

Perpajakan

Undang-undang (UU) No. 53 Tahun 1954
Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) No. 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1954
Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 60 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1957 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
  2. PP No. 13 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
  3. PP No. 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
  4. PP No. 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Mencabut :
  1. PP No. 7 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 87 Tahun 1953)

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 42 Tahun 1953 tentang Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1954
Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan