PERBUP Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Mengubah
PERBUP Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 tahun 2015 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
. bahwa untuk mela.ksanakan ketentuan ayat (1) dan ayat
(6) pasal 12 Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang
Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu memetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten
Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; eraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07 /2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pularig Pisau Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah ·Kabupaten Pulang Pisau Nomor .15 Tahun 2015; Peratu.ran Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015;
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN
PENGGUNAAN.DANA DESA KABUPATEN POLA.NG PISAU
TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupa.ti ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pernbagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten
Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016, dinyatakan di cabut dan
tidak berlaku
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2016
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Mekanisme Pelaksanan dan Transfer Dana; Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran; Penerbitan SPM dan SP2D; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer; Pembinaan dan Evaluasi; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
PERUBAH.AN ATAS PERATURAN BUP.ATI N<>MOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAM PENGELOLAAN AL<>KASI DANA DES.A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemberian tunjangan dan biaya perjalanan
dinas bagi Penjabat Kepda Desa maka dipandang perlu
rneninjau peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk
dilakukan pern bahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Jang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesiaNomor �1851 );
3. Undang-Undang Nomor 1'7 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Unda.ng Norn.or 1 Tahun 20011 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia'l'ahun2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor •f389);
5. Undang-Undang NomorJf Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tangg ung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republi c IndonesiaTahun 2004 Nornor 66,
Tarnbahan Lembaran N egara Republik IndonesiaNomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nemer 4438);
7. Undang-Undang Nemer 6 Tahun 2014 tentang o�._�
(Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nornor 7,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lerr; baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor .3587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5539); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaRepublik IndonesiaNomor 5558); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
PASAL l
Pasal 9
Pasal 11
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
NOMOR 13 T.AHUM 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektifnya pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.113 Tahun 214, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perbup No.2 Tahun 2015, Perbup No.43 Tahun 2015
Perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
4 dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2016
PERUBA}IAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.O7/2O16 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemalrtauar dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagial dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 perlu
untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tata Cala Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Lu*'u Timur Tahun Alj^ggara,l 2076;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentul€n Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, TalIlbahaJl. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Menimbang
Mengingat
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2Ol4 tentang
Pemerintaha:r Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahur: 2Ol4 Nomor 244, Tambahar Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
tetai diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega:'a Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturall Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2074 tentang Desa (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 "tah]ull 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran NegaE Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturar Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Angga-ran Pendapatar
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakltir dengan Peratlrran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ferubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor @ Tahun 2015 tentang
Da-na Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahar Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dart Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O16 ll*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Dalsrn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (B€rita Negara
Republik tndonesia Tshun 2014 Nomot 2og3li
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Traasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan kioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O16
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1934);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaal, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
aTai
10, Peratwan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaraa Daerah
Nomor 94);
1 1, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomo! 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur @erita
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun 2014 Nomor 1 l);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2O16
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun
AnSgaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2015 Nomor 3).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR 13 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa perdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa
(ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBD BAB IV
PENENTUAN BESARAN ADD UNTUK SETIAP DESA BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2015 tentang Besaran Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di
Kabupaten Kolaka Tahun 2016
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No.2 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa perlu menetapkan Perbup tentang Tata kerja panitia pemilihan kepala desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang panitia pemilihan kepala desa, penggantian anggota panitia pemilihan, dan prinsip dasar kode etik panitia pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
17 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukannya perubahan
beberapa substansi dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten SidoarjoTahun 201 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan
bupati nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat