Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD. KOTA MANADO2016/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MANADO TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Memberikan Acuan Bagi Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Perencanaan Kinerja, Perlu Mengatur Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang : Pendahuluan, Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEIIERllfTAB KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGURAN DAERAH SULAWESI SELATAlf DAN SULAWESI BARAT TAHUn ARGGARAN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kedalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 07);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADAPERSEROAN TERBATAS BANK
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
� 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ ban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyerta.an Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PI'. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kota Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimjljki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan. saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PI'. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan. modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PI'. Bank Sulselbar.
BABU PENYERTAAN MODAL
Pasal 2 ,� (1) Penyertaan modal kepada PI'. Bank Sulselbar adalah penyerta.an modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah(2) Penyerta.an modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar. .
PASAL 3
Uang Penyerta.an Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB III PEMBAYARAN PERYERTAAN MODAL Pasal 4
(1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Dinas PPKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertiflkat nilai saham seri A.
PASAL 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk oleh Pemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
·� c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada Pf. Bank Sulselbar Tahun 2016; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal ;dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pad aayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB IV LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan perlu disusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pemerintah Daerah, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4405);
3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2017;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1
Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 14);
8. Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2015
tentang Penyempurnaan Indikator Kinerja Daerah
Kota Malang Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kota
Malang Tahun 2015 Nomor , Tambahan Lembaran
Daerah Kota Malang Nomor );
peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
jumlah 118 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat