Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan efektifitas badan usaha milik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah
dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi
dan kinerja perusahaan daerah.
berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
disimpulkan bahwa kinerja manajemen masingmasing
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah
Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan
Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun
semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan.
karena kedua perusahaan daerah tersebut
dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003
tentang Perusahaan Daerah Pariwisata,
Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi
Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2006, maka pembubarannya dilakukan melalui
pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kab. Batang Hari perlu upaya kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi atau sewa;
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda tingkat II Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan perda.
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasarn dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata cara pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SpdORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara penerbitan dan penyampaian STRD dan Surat Teguran; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Perbup.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib, lancar dan terkendalinya pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna sebagai bagian dari implementasi Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya dalam program Gerbang Gatra di Bidang Pendidikan;
b. bahwa peningkatan kualitas hidup manusia di Kabupaten Mamberamo Raya khsusnya di bidang pendidikan merupakan bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2010-2015;
c. bahwa pendidikan berpola asrama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Sinode GKI di Tanah Papua merupakan salah satu upaya menciptakan dan melahirkan manusia yang mempunyai kualifikasi pendidikan yang baik, memiliki kompetensi yang handal serta mempunyai karakter manusia pembangun yang takut akan Tuhan, disipli, loyal dan penuh dedikasi untuk membangun;
d. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama
Kabupaten Mamberamo Raya;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Mamberamo Raya; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Pengelolaan Asrama menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Pengurus dan Pengelolah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Asrama Mahasiswa Mamberamo Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas; Dalam rangka keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga keselamatan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999 ; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur penataan pembangunan menara telekomunikasi di Balikpapan dengan membahas pengaturan dan penataan infrastruktur, desain dan konstruksi menara, penyelenggaraan menara, kemanfaatan menara, keserasian menara, perizinan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pendapatan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2012/ No 4 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat