Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 172 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 61 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan Kota Pekalongan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Pekalongan, perlu memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil pada Inspektorat, Badan Perencana
Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Dan
Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kecamatan dan
Kelurahan Kota Pekalongan Tahun 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 60 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota
· Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan pasal 63
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tertentu Pada Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a,
dipandang perlu memberikan Tunjangan Khusus
kepada PNS pada SKPD Tertentu pada Pemerintah
Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tertentu Pada Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; SKPD Penerima; Mekanisme Pemberian Tunjangan Khusus; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tunjangan kesejahteraan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan prestasi kerja pejabat negara dan
pegawai negeri sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penerima TKD; Mekanisme Pemberian TKD; Pembiayaan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat