Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2021 No. 4, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaima na telah diubah d engan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Nilai Penyertaan Modal yang sudah disetor sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma (PERSERODA)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi struktur permodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal daerah berupa uang, tanah dan bangunan sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten I.amandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Suhaa Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Diubahnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEKALONGAN NOMOR 10 TAUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengelola kekayaan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. bahwa pengelolaan kekayaan daerah dimaksud guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan perekonomian;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, dan guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan,
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal perlu disesuaikan dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 dihapus. Ketentuan Pasal 32 dihapus dan ketentuan Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat melakukanpenyertaan modal/kerjasama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta
atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan ditetapkan dengan Qanun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penganggaran, BAB IV tentang Bentuk, BAB V tentang Jumlah Penyertaan Modal, BAB VI tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal,BAB VII tentang Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, BAB VIII tentang Divestasi,BAB IX tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ketahanan dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam industri perbankan nasional dan meningkatkan peranan PT. Bank Pembangunan Daearah NTT dalam mendorong pertumbuhan pereonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT; bahwa sehubungan dengan berakhirnya periodesasi tahapan penyertaan modal daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa untuk memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka diperlukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI tahun 1945; UU No.64 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; dan Perda Provinsi NTT No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi NTT No.13 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Penambahan 1 ayat pada Pasal 5 dan penambahan 2 ayat pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
6 halaman; Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/ Daerah/ Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada PT. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
c. bahwa dalam rangka memperluas investasi lansung Pemerintah Kabupaten Buton Selatan serta penguatan struktur permodalan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investas Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 734);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Sumber Dana
Bab V Pembagian Keuntungan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. Bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Kota kupang memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai Investasi daerah melalui peraturan daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modaJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dicabut
10 halaman; 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat