Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data pegawai, efektifitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengubah kebijakan pemberian tunjangan penghasilan bersyarat menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Elektronik (e-TPP), maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian e-TPP bertujuan : a. peningkatan kualitas pelayanan publik; b. peningkatan disiplin dan kinerja PNS dan CPNS; c. memastikan akurasi data PNS dan CPNS; d. mewujudkan kesejahteraan PNS dan CPNS; e. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan f. mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Bagi PNS yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dan APIP wajib dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan e-TPP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2021
pedoman - pemberian - tambahan - penghasilan - bagi - pegawai - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2021/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan capaian kinerja reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan visi Pemkab Bekasi, perlu ditetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Dan dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kebijakan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana diatur dalam Perbup Bekasi No. 13 Tahun 2018 maka perlu ditetapkan Perbup Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP RI No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP RI No. 72 Tahun 2019; PP RI No. 17 Tahun 2020; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Kriteria Pemberian TPP, Komponen Pengurang TPP, Pembiayaan Dan Prosedur Pembayaran, Tim Monitoring Dan Tim Manajemen Kinerja, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023
REMUNERASI - BAGI - PEGAWAI - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - YANG - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - DI - KABUPATEN - BOGOR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bogor Tahun 2023 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta Pasal 45 Perbup Bogor No. 62 Tahun 2019 tentang tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinkes yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Perbup tentang Remunerasi Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2017; Perbup Bogor No. 62 Tahun 2019; Perbup Bogor No. 9 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 41 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 42 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Remunerasi, Komponen Remunerasi, Pengusulan Remunerasi, Evaluasi & Pelaporan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Demak No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengambilian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah;
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan PNS yang teridri dari:
1. Indikator pemberian tambahan penghasilan
2. Bobot tambahan penghasilan
3. Penerima tambahan penghasilan
4. Administrasi tambahan penghasilan
5. Besaran presentase pemberiab tambahan penghasilan
6. Pembayaran tambahan penghasilan
7. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cirebon No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENPANRB No 30 Tahun 2013; PERMENPANRB No 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No 900-4700 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian Pemberian TPP, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 41 Tahun 2021 tentang Pemberian Tarnbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasinal Bupati dan Wakil Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi,( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4400) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan P.erundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
1
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
PASALI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
.J.
5. Selaetaris Daerah adalah Selaetaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Biaya Penunjang Operasional adalah untuk menduku.ng pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
7. Pendapat Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah.
BABD PENGANGGARAN PASAL2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikao berdasarkan jenis belanja pegawai.
PASAL3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL5
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Berikut :
a. Sampai deogan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) paling rendah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan paling tinggi sebesar 3% (Tiga Per seratus);
b. Diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) paling rendah Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling tinggi sebesar 2% (Dua Per Seratus);
c. Diatas Rp. 10.000.000.000,oo (sepuluh milyar rupiah) sampai deogan Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
d. Diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,8% (no! koma delapan per seratus);
4-
e. Diatas 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar
0,40% (nol koma empat puluh per seratµs); dan
f. Diatas 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0, 15% (nol koma satu lima per seratus).
PASAL6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli' Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati belum terserap dan/ atau belum cukup teranggarkan pada tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat diserap dan/ atau dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.
PASAL 7
Berdasarkan basil realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 180.148.473,17 (Setarus Delapan Puluh Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratu.s Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujub: Belas Sen) , sebagaimana Pasal 5 huruf f maka, Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah dan dibayarkan sebesar Rp
600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) setiap tahun.
PASALS
Sekretaris Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4.
BABW
PENGELOLAANDANPERTANGGUNGJAWABAN
PASAL9
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang · undangan.
PASAL 10
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas - tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
a. Koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah,, organisasi dan lembaga - lembaga lainnya;
b. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. Pengamanan wilayah
d. Promosi daerah terkait dengan program - program
kegiatan pemerintah daerah;
e. Kegiatan kenegaraan dan protokoler laihnya; dan
f. Sumbangan kepada warga/ masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan
PASAL 11
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupatl dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PASAL 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KETBNTUAK PBNUTUP
PASAL 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati nu dengan
menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemernntah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraiuran Menlert Pendayagunaail Aparatur Nepara dan Reformast Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahtin 2022; Peraturan Daerah Kabupaten [Indragin Hilir Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tpp; Kriteria Pemberian TPP; Penilaian TPP; Penetapan Besaran Dasar TPP Asn; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat