Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2012, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen ).
(2) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen).
(3) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
(1) PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu.
(4) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)
Pasal 12
(1) Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
(4) Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan.
Pasal 26 A Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 35 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sragen No. 11 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal3o Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang lancar, obyektif, transparan, akuntabel, non diskriminasi dan berkeadilan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018;
Peraturab Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip seba.gai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, maka perlu menyusun pedoman retensi arsip fungsi kepegawaian; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor: B-PK.02.09/84/2018 tanggal 30 Mei 2018 Hal: Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Singkawang, perlu segera menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitasi Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perbers Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.08 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.22 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan JRA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 35 Tahun 2018
TUNJANGAN PERUMAHAN-TUNJANGAN TRANSPORTASI-PIMPINAN-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kab Lebak No 1 Th 2005 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2007; Perda Kab Lebak No 5 Th 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2018
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 69 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kompetensi PNS PEmda Lebong sesuai jalur Pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan OPD
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 taun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 16 Tahun 1994
PP No. 25 Tahun 2000
PP No 97 tahun 2000
PP No. 99 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
Perpres No. 12 Tahun 1961
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 31 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 39 Tahun 2007
Permendik No. 20 Tahun 2012
PErda LEbong No 10 Tahun 2016
Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2013
Perbup Lebong No 3 Tahun 2018
pemebrian kesempatan kepada PNS melalui izin Belajar dan Tugas Belajar adalah meningkatkan pengetahuan PNS yang telah menunjukan dedikasi, prilaku baik, loyalitas dan prestasi.
mekanisme persyakaratan dan pemberian izin belajar dan tugas belajar
sumber biaya pendidikan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan cara memudahkan dan mendekatkan layanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat desa, bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu strategi intervensi terhadap pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama kehidupan dan terhadap indikator utama yaitu faktor perilaku hidup bersih, sehat, dan faktor kondisi lingkungan sanitasi, bahwa pelayanan PAUD Holistik Integratif tidak hanya dalam satu bidang pendidikan saja, akan tetapi pelayanan yang mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi, pola pengasuhan dan perlindungan untuk anak, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dasar Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan dasar desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat