Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4.4, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.46 Tahun 1999, UU o.7 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, Peraturan mentri keuangan No.73/PM
K.03/2012.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Jenis pajak daerah; Pajak kendaraan bermotor; Bea balik nama kendaraan bermotor; Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; Pajak air permukaan; Pajak rokok; Pengumutan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
14 Halaman, Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2015, BN.2015/No.284, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata CarPenghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan MenteriKeuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara,
7 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2013
Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada
Sekolah dapat dilakukan secara objektif, akuntabel,
transparan dan tidak diskriminatif, diperlukan sebuah
pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip dan azas, penyelenggaraan, penetapan sekolah/madrasah penyelenggara PPDB, persyaratan peserta didik baru, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, PPDB sistem real time online, PPDB non sistem real time online, biaya, pengumuman hasil seleksi PPDB, daftar ulang, penerimaan peserta didik pindahan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2014 dicabut.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10.2 Tahun 2015
PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TA 2015 - TAMBAHAN TUNJANGAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10.2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 10.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi PNS di Lingkungan Dinas Pendapatan dan Pengelolah Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara kepada pegawai dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud disesuaikan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentag Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari 9 Pasal dan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
5 halaman, Lampiran : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat