Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; ketentuan lain-lain; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan selagi salah satu jenis pajak daerah; B
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2OO2; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah pemungutan pajak; Saat Pajak Terutang; Penetepan; Tata cara pembayaran dan penagihan; Ketentuan bagi pejabat; Keberatan dan banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Ketentuan khusus; Ketentuan Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Ketentuan pelaksanaan untuk Perda ini akan diatur dengan Perbup dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 110 danPasal 156 Undang –
UndangNomor 28 Tahun 2008 TentangPajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Jasa Umum, retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyaraka,.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II
diSulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota , . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros.
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.17. SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentun Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 TH 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakiir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip, maksud dan tujuan; pembentukan; pengelolaan; jenis usaha dan permodalan; bagi hasil usaha; kerjasama; pelaporan; mekanisme pertanggungjawaban; pembubaran BUMDes; dan Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribui Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat