Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1961.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 43 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2914/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6) tanggal 19 Agustus 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesian Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5059, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5111); junto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013, junto Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031.
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 44 Tahun 1960
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 44, BN 2017/ NO 980; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2005
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Mencabut :
Permen ESDM No. 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 44, BN 2015/ NO 2051; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat