Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi dan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil) merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya serta dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi agar tumbuh dn berkembang sehingga mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Kab Boyolali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Tata Cara Perizinan, Hak dan Kewajiban, Laporan Pertanggungjawaban SKPD Penerbit Izin, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa upaya memaksimalkan penarikan retribusi adalah dalam
rangka meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa suatu peraturan perundang-undangan harus selaras
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
peraturan perundang-undangan yang sederajat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu tentang ketentuan umum, Penjualan minuman beralkohol, larangan, Minuman beralkohol Golongan A, tempat penjualan Minuman beralkohol Golongan A, larangan Penjualan dan peredaran minuman beralkohol, Obyek Retribusi Izin Gangguan, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan dan Masa Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup di daerah kabupaten pohuwato dan juga perlu melakukan Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pemeliharaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2014; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan larangan, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 48 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 Seri E 2015/NOREG 7.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan uapaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan perlu dibentuk peraturan daerah tentang izin lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajin memiliki amdal atau UKP-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ini diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dalam peraturan ini juga ditetapkan mengenai Komisi Penilai Amdal yaitu komisi yang menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis Kabupaten dan tidak strategis sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Teknis ditetapkan oleh Bupati.
- Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.4 Seri C 2015/TLD No.3 2015/NOREG 2.05/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengamanatkan kewenangan Pemerintah Daerah, antara lain untuk menerbitkan Izin Lingkungan di wilayah kerjanya untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan, dipandang perlu menetapkan Izin Lingkungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan lingkungan, dimana setiap usaha atapun kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, SPPL. Diatur pula mengenai penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL. Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh bupati. Lalu Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh bupati. Pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan. Pendanaan. Sanksi Administrasi, lalu pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan oleh PPNS yang melaksanakan penyidikan selain dari kepolisian. Serta Ketentuan pidana bagi yang melanggar aturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALSIAK TELEVISI PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik maka perlu diatur Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor34 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Pendirian dan Perizinan; Klasifikasi Siaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan teknis Perangkat Penyiaran; Susunan dan Tata Kerja Organisasi; Keegawaian; Tata Kerja; Kekayaan, Aset dan Pendanaan; Kerja Sama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peraihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2015/ No 8 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat