Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Magetan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PelaksanaanHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magetan;
1. Pasal18 ayat(6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1950 tentang Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor
5234);
7. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratifPimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif;dan i. tunjangan reses.
TunjangankesejahteraanPimpinandanAnggotaDPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),PimpinanDPRDdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga;
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),AnggotaDPRDdapatdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007
Nomor 6)sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2005 Nomor 12 ) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 966 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan,dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang kegiatan DPRD serta pengeloaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimipinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimipinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, sepanjang menyangkut hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang perlu diubah sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Dasar hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 9/2010; UU 23/2010; PP 20/2001; PP 24/2004; PP 58/2005 dan PP 18/2017
Materi poko yang diatur dalam peraturan adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Administratif Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2017 tehtang Hak keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEHATAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAJ
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. Pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau
pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan
uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk
mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2007
Nomor 1) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun
2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,
sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2006 Nomor 10 ), sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2017
penanaman modal dan investasi, pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 SERI D 2017/ NOREG : 2.6/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa agar penyertaan modal Daerah pada badan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan penyertaan modal Daerah dimaksud;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Merubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Pelaksanaan penyertaan modal Daerah atau penambahan penyertaan modal Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN MERANGIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, meliputi; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin,
b. Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, d
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur dalam Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat