Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting untuk digunakan
dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan;
b. bahwa kebijakan Retribusi Daerah pada umumnya dan
Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa Pemerintah Kota Metro telah menetapkan Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, namun terdapat potensi daerah yang belum
ditetapkan sebagai Retribusi Jasa Usaha sehingga perlu
adanya Perubahan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati
II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun
2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 05);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 07);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
substansi Belanja Desa pada Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2021, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Peraturan ini berisi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 yaitu mengubah Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 82 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 82 Tahun 2020 diubah
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,
termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan
secara layak;
b. bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk dan
pertumbuhan lingkungan permukiman, harus disediakan ruang
untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan kepentingan
aspek keagamaan, dan sosial budaya serta memperhatikan asasasas
penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf adan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Tempat Pemakaman; Krematorium; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan kekayaan desa maka pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pernbentukan dan Pengelolaan Sadan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
4. Undang-Undang Nomor 40 · Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
. Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor · 82, Tambahan Lembaran Negara nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 5558)
· sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5864);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
· 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036).
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012. Ketentuan objek dan tariff Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan sehingga perlu diatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan pada lokasi, ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Lokasi tempat parkir tertunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 12 diubah mengenai tarif retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, ketentuan Pasal 13 diubah Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
13 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat