Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, Pemerintah Kota Palopo memandang perlu melakukan penyesuaian tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, serta dengan memperhatikan Berita Acara tentang kesepakatan Penyesuaian tarif angkutan kota Dalam Wilayah Kota Palopo nomor: 551/047 /DHKI/I/2016 antara pemerintah Kota Palopo dengan pihak Organda dan ketua angkutan kota Perpanas Kota Palopo, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737};
5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 tahun 2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.
Menetapkan : PERATURAlf WALIKOTA PALOPO TENTANG TARIF ANGKUTAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UltUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. walikota adalah W alikota Palopo;
3. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelolah bidang Perhubungan;
5. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
6. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam suatu daerah kota dengan menggunakan mobil Bis umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek;
7. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan ornag dengan mobil penumpang, mobil Bis dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal;
8. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal;
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-taryek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
BABII MAKSUD DAR TUJUAN
pasal 2
1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum . bagi masyarakat pengguna jasa angkutan kota dan pengelola angkutan kota serta aparat pemerintah dengan menetapkan tarif resmi bagi angkutan kota dalam wilayah kota palopo;
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dan kesesuaian antara penurunan harga BBM dengan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sehingga baik masyarakat pengguna jasa angkutan maupun pengelola jasa angkutan dapat mengembangkan jasa secara wajar dan layak.
BAB lll
ruang lingkup
pasal 3
Peraturan Walikota ini mengatur dan menetapkan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABIV TARIF
pasal 4
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan tarif tetap bagi angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sebesar Rp. 3.800,00,- ( Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah ) per penumpang.
(2) Tari[ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif untuk pelajar dan mahasiswa sebesar Rp. 2.850,00,- ( Dua Ribu Dela pan Ratus Lima Puluh Rupiah ) ;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan identitas diri yang dapat berupa kartu pelajar, atau mahasiswa, atau berseragam sekolah atau almamater.
pasal 5
Tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku pada seluruh jaringan trayek angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABV PENUTUP
pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 121/1/2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 7 Perturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dalam upaya optimalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah dari tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor 5), perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Halaman
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran
penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan.
Bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) , perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam peneteapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terminal;
8. Lokasi Terminal;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pemungutan;
12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administrasi;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu diatur oleh Bupati:
1. pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan pelayanan terminal;
2. tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi;
3. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemberian dan pemanfaatan insentif.
4.
14 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan pembangunan daerah dalam usaha mencapai tujuan nasional; bahwa dalam rangka mewujudkan sistem transportasi lokal yang terpadu, efektif dan efisien maka perlu adanya pengaturan mengenai tataran transportasi lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.49 Tahun 2005
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Tataran Transportasi Lokal; Bab IV Pembiayaan; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengoperasian Kendaraan Roda Tiga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum
terhadap pengoperasian kendaraan roda tiga, serta
menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan
keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di
lingkungan Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengoperasian Kendaraan Roda
Tiga Di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- UndangNomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - UndangNomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun
2016; Peratuan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini mengatur tentang Pengoperasian Kendaraan Roda
Tiga Di Kota Banjarmasin, meliputi: Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Kebutuhan Angkutan Kendaraan Roda Tiga; Ketentua Perizinan; Persyaratan Izin; Kewajiban; Masa Berlaku Izin; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan terhadap pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ;bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, perlu dilakukan pengujian serta pengawasan operasional ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Pemeriksaan dan Pengawasan Operasional;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat