PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1990

Menemukan 162 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1990
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
Diubah dengan :
  1. PP No. 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
  2. PP No. 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
Mengubah :
  1. PP No. 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
  2. PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1990
Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991

APBN

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1990
Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 36 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Mencabut :
  1. PP No. 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1990
Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangements

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1990
Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi

Yayasan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Mencabut :
  1. PP No. 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
  2. PP No. 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
  3. PP No. 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
  4. PP No. 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1990
Pengesahan International Agreement On The Use Of Inmarsat Ship Earth Station Within The Territorial Sea And Ports

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1990
Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker

Ketenagakerjaan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Mencabut :
  1. PP No. 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan