Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah sesuai dengan wa-lrtu yrrg ditentukan oleh Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Mengatur terkait Pendapatan, Belanja dan pembiayaan daerah selama tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI – SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah pada pemerintah Kabupaten Bangka selatan telah diatur Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk singkronisasi organisasi serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap organisasi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); sebagai pedoman dalam mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asa pengelolaan keuangan desa; c. kedudukan keuangan desa; d. struktur APBDesa; e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); f. sumber pendapatan dan kekayaan desa; g. pembinaan dan pengawasan; h. ketentuan peralihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
untuk menentukan arah kebijakan, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 perlu disusun RPJM Daerah Tahun 2014-2018. Pasal 15 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJM Daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres RI No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010, No.PMK 95/PMK 07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai muatan RPJMD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari VISI dan MISI, dan program Bupati dan Wakil Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, dan adanya perkembangan keadaan maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan
yang ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, retribusi perizinan tertentu, Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan,Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Perpanjangan IMTA, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi dan Pemanfaatanpenerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah diubah
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat