PMK No. 132/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2020
PMK No. 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
PMK No. 192/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 50 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.133, TLN No.6366), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka2 huruf e sampai dengan huruf l, mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/ 2015, dianggap sudah mengajukan permohonan SKTD atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 (BNTahun 2015 No. 1537) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1538), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
137 HLM, Lampiran halaman 33-137.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.04/2014
PMK No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 62/PMK.04/2014, BN 2014/ NO 457; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 109/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 621; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 54/PMK.011/2010, BN.2010/NO.113, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2022
PMK No. 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN - PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN- REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk
antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan dari negara Republik Rakyat Tingkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 202, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57 TLN No.3564), UU No.10 Tahun 1995 (LN
Tahun 1995 No.75 TLN 3612), PP 34 Tahun 2011 (LN tahun 2011 No. 66 TLN No.5225),
Permenkeu RI 25/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No.301), 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 301) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk canai lantaian dari
besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh a tau tidak dilapisi, dalam gulungan yang
termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20,
7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022
PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut sebagian :
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 1 9 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.011/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat