Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD
ABSTRAK:
Bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar, maka perlu ditetapkan mekanisme dan prosedur yang menjadi panduan untuk melakukan verifikasi/ pemeriksaan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. Mekanisme dan prosedur ini merupakan acuan dan/atau standar sehingga verifikasi RKA-SKPD dan RKA PPKD oleh tim verifikasi memiliki standar yang sama dan sesuai ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No,58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur bahwa penyusunan RKA SKPD berpedoman pada Surat Edaran Kepala Daerah dan disusun berdasarkan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA dan PPAS. Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur penyusunan RKA SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 69, BN.2013/No.52, jdih.dephub.go.id :15 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 69 Tahun 2017
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/ No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RADPG) setiap 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2021; serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017-2021.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERGUBSU No. 83 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017-2021 dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, Dokumen RAD-PG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2021
INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah, Bupati Wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Thun 2021-2026
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Perubahan Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 2);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 69 Tahun 2019
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - ELEKTRONIK (E-PLANNING)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2019/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Perpes No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengatur pengelolaan sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (e-planning); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (e-planning) di Kab Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 4 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 11 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kudus No 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan aplikasi e-planning, mekanisme pengusulan kegiatan, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 69 Tahun 2020
KEGIATAN PEMBANGUNAN - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2019/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terlaksananya kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan APBD Kab Jepara Tahun 2020 dapat tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat sasaran, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 1993; PP No 23 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 44 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No 17 Tahun 2011; Perda No 14 Tahun 2016; Perbup Jepara No 17 Tahun 2019; Perbup Jepara No 30 tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembanguan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
143 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA TUA KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 09 Tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah Kabupaten Mesuji dan dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan daerah khususnya di lingkup desa, diperlukan partisipasi masyarakat sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Keberhasilan pembangunan desa merupakan penopang bagi keberhasilan pembangunan daerah sehingga diperlukan penataan pembangunan yang sesuai dengan potensi, prioritas, kebutuhan dan karakteristik masyarakat lokal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu diatur melalui Peraturan Bupati.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peratuarn Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Peneyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal berskala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membaangun; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan Pembangungan Partisipatif Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji; Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji; Peraturan Bupati Mesuji Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; ruang lingkup pengaturan; kriteria desa tua; rencana percepatan pembanguna desa tua terkait pembinaan desa tua, pengendalian pembinaannya, Tim, kelompok kerja dan OPD Teknis yang terlibat; pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah tahun 2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam hururf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah sampai dengan triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta rencana kerja dan pendanaan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang renvcana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dab rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2005, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 20 Th 2020, Permendagri No 39 Th 2020, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kota Padang No 18 Th 2004, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2020, Perwali Kota Padang No 62 Th 2020
Peraturan ini berisikan ketentuan lampiran peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah kota padang tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan adanya perubahan asumsiasumsi makro Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018 yang antara lain adanya Silpa Tahun Anggaran Tahun 2017 yang mana dana tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan daerah, adanya dana perimbangan (Dana Alokasi Khusus) yang belum tertampung dalam APBD murni, adanya hasil evaluasi pelaksanaan program kegiatan Tahun 2018 sampai dengan triwulan II dan adanya penajaman prioritas daerah dan dengan tetap memperhatikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022, perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Derah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat