Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
ABSTRAK:
Melaksankan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam serta untuk mendukung pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kota Batam akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2006;
Ruang lingkup peraturan Walikota Batam ini: - Tata cara Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan - Tata cara Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan - Tata cara Pelaksanaan Musrenbang SKPD - Tata cara Pelaksanaan Musrenbang Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 15 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.81/MENLHK /SETJEN/KUM1/10/2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Dan Pelaksaan RAD-PPM; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan RAD-PPM dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Lamp IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022, Dan bahwa sehubungan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Sistematika dan Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
89 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 74 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Teritorial Indonesia
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2015/NO.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang perlu dikelola secara berkelanjutan,berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum dimaksud diperlukan adanya Rencana Strategis sebagai arah kebijakan lintas sektor dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 34/ PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Strategis; 5. Pengendalian dan Evaluasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 12021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perancanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu di tetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2022/No.114, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
dan Pasal 3 ayat (4) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 14 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (KIN 2020-2024) yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Lampiran 1 berkas.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan sekitarnya Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kertek dan Sekitarnya yang
berwawaskan eko-budaya yang berkelanjutan, berdaya
saing dan saling mendukung dengan kawasan
pariwisata lainnya, dipandang perlu disusun dokumen
perencanaan pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya;
bahwa Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten
Wilayah Kertek dan Sekitarnya perlu terus dibangun
dan dikembangkan sehingga mampu memberikan
kontribusi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
pada Kecamatan Kertek dan Sekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten Kertek dan Sekitarnya Tahun 2022-2032;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Wilayah
Bab III Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya
Bab IV Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab V Pembangunan Pemasaran Pariwisata
Bab VI Pembangunan Industri Pariwisata
Bab VII Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
Bab VIII Indikasi Program
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat