Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan non bank yang dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan daya saing usaha dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, saham, organ, pegawai, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Barito Utara No. 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito
Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,
dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6);
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 38 ).
Uaraian tugas Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 2984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1991, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dinas Penanaman Modal dan PTSP merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi serta menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP perlu pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP Daerah
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016
Ketentuan umum; Pendelegasian kewenangan; Pelayanan perizinan; OSS; SICANTIK; Pelaksanaan kewenangan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.51 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Yogyakarta No.1 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan jumlah modal dasar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil usaha yang diperoleh dari PD-BPR, perlu melakukan penambahan atas modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat seKabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD-BPR ) Tahun
Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat