Tugas - Fungsi - dan - Rincian - Tugas - Dinas - Pemberdayaan - Masyarakat - dan - Desa
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD 2017/39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 60 Tahun 2016 maka perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016; Perbup Bandung Barat No. 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 195
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang - Undang No 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2015; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
1 Tahun 2015;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA 3. PENYALURAN DANA DESA 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 5. PELAPORAN DANA DESA 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 38 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, jenis desa, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MAS BANGUN KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA BANYU ABANG, DESA TELUK BATANG UTARA KECAMATAN TELUK BATANG DAN DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Masbangun Kecamatan Teluk Batang dengan Desa Banyu Abang, Desa Teluk Batang Utara Kecamatan Teluk Batang, dan Desa Podorukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MAS BANGUN KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA BANYU ABANG, DESA TELUK BATANG UTARA KECAMATAN TELUK BATANG DAN DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Aset Desa perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Jenis-Jenis Aset Desa
- Pengelolaan Aset Desa
- Tukar-Menukar
- Pelaporan
- Pengawasan
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sirah Pulau Padang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Sirah Pulau Padang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Sirah Pulau Padang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya pada umumnya, serta Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan pembentukan desa persiapan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Cakupan Wilayah dan Batas Desa; Pemerintahan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kai terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri 84 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif untuk setiap negeri Tahun Anggaran 2017, persyaratan dan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Negeri, tahapan penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Mencabut Perbup Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat