Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2019/NO.95 LL Kota Pontianak : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.36 tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.77 tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.28 tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perwako No.66 Tahun 2016, Perwako No.83 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas Remunerasi, Komponen Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, Penerima Remunerasi, Pemberian Remunerasi, Penghentian Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2020/NO.95, LL Kab. Kubu Raya : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, serta memperhatikan kondisi pandemi corona virus disease 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perbup No.56 Tahun 2019
Perubahan Pasal 8, pasal 14 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 56 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 95 Tahun 2012
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan -Tunjangan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai Tahun 2015 sebagaimana
surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota
Malang tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri
Sipil;
peraturan ini mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 95 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 58 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang
Dikelola Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan target penerimaan Pajak
Daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan
Pariwisat Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 dan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang
Dikelola Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun
2019 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda,
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019;; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2019 diubah.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Pembiayaan - Risiko Keuangan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 95, LN.2021/No.237, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Presiden Indonesia Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 .
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja diberikan kepada : Pegawai Negeri Sipil;dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat