Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 208 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Didasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Permendagri No 79 Tahun 2018, maka ditetapkan Perbup Cilacap No 208 Tahun 2019. Didasarkan ketentuan dalam pasal 12 Perbup Cilacap No 208 Tahun 2019. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan remunerasi pda BLUD UPTD Pusat kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap, maka perlu adanya perubahan kebijakan terkait ketentuan pemberian remunerasi, sehingga Perbup Cilacap No 208 Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 36 tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2010; PP No 47 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perbup Cilacap No 208 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Beberapa ketentuan yang diubah : Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8a; Ketentuan Pasal 9 Diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan rumah Negara sesuai
standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang belum dapat
menyediakan rumah negara dan kelengkapannya bagi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang sehingga kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dari Kantor
Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny dan Rekan
Nomor: 00026/KH/JMM-VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
yang dituangkan dalam Laporan Final Jasa Konsultasi
Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang untuk Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 94, LN.2020/No.211, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja,
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
41 Tahun 2020;
b . bahwa sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, maka terhadap Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu kembali dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 19. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; perubahan terkait waktu pembayaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
mengubah perbup tulungagung nomor 6 tahun 2020
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat