BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah pada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Sidoarjo Tahun 2014 No 2, TLD 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana,Sarana Dan Utalitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kawasan Industri,Dan Kawasan Perdagangan / Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa bidang ketenagakerjaan merupakan bidang terkait dengan bidang-bidang kehidupan dan pembangunan lainnya serta terhubung dengan kesejahteraan hidup layak warga masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berwenang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang ketenagakerjaan; bahwa tenaga kerja di Kabupaten Tojo Una-Una belum sepenuhnya memiliki keterampilan yang memadai untuk memasuki pasar kerja yang tersedia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 21 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 2 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 46 Tahun 2008; Perpres Nomor 21 Tahun 2010; Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013; Perda Sulteng Nomor 13 Tahun 2009; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik material maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
30 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014
tanah - IZIN LOKASI, PEMANFAATAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.52, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemberian Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi pelaksanaan pembangunan termasuk penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang pada aspek pertanahan. Untuk memberi kepastian hukum mengenai pengaturan Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, UU NO.25 Tahun 2007, UU NO.26 Tahun 2007, UU NO.28 Tahun 2009, UU NO.32 Tahun 2009, UU NO.41 Tahun 2009, UU NO.1 Tahun 2011, UU NO.2 Tahun 2012, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.16 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2010, Keppres No.34 Tahun 2003, Perpres No.71 Tahun 2012, KepmenLH No.3 Tahun 2000, Kep KaBPN No.2 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Perizinan dan Persetujuan; Izin Lokasi; Persetujuan Pemanfaatan Tanah; Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah; Evaluasi dan Monitoring; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2015 - 2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dafam Pasal 26 ayat (71 dan 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin; bahwa sejalan dengan Penrbatran Kebijakan Nasional tentang Penataan Ruang telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tatrun
2007 tentang Penataan Ruang; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintatr Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kabupaten Tapin dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seirnbang,dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu, disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daeratr tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014 - 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintatr Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerinta.tr Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintatr Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 3 Tatrun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perattrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014-2034 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarmasin telah membentuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 disebutkan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penerapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Tengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penerapan Kecamatan; Batas Wilayah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat