PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.383 peraturan dalam 0,015 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 248 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1961
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1961
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 237 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan