Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG
ABSTRAK:
- Bahwa dengan ditetapkan Peeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong Perlu disempurnakan untuk keselarasan dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Gampong, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubhaan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015
-
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam Pendirian, Pengelolaan dan pembubaran BUMDes di Kabupaten Lampung Timur maka Pemerintah Daerah perlu menyusun Tatacara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, asas dan tujuan
3. Pendirian
4. Jenis usaha
5. Permodalan
6. Kewajiban dan hak BUM Desa
7. Organisasi pengelola BUM Desa
8. Pengelola BUM Desa
9. AD/ART
10. Pengembangan kegiatan usaha
11. Pendirian BUM Desa bersama
12. Kerjasama BUM Desa antar desa
13. Alokasi hasil usaha dan kepailitan
14. Laporan pertanggungjawaban
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Ketentuan peralihan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 tahun 2013 tentang Bada n Usaha Milik Desa
16 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Pengangkatan Perangkat desa 3.Masa Tugas Perangkat Desa 4.Kewajiban, Tugas, dan Larangan Perangkat Desa 5.Pemberhentian Perangkat desa 6.Kekosongan Jabatan Perangkat desa 7.Unsur Staf Perangkat desa 8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 9.Sanksi Adminitratif 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1); TERDIRI DARI DUA PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan dan Perangkat Desa perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan dan Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan definisi Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil serta perubahan mengenai ketentuan pengahasilan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11, TLD No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Desa merupakan
unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa, sehingga perlu diatur
pengisian dan keberadaannya serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan ketentuan
Peraturan Menteri dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa dan
untuk menjamin kepastian hukum
maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
Mengatur mengenai pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
mengamanatkan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG;
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
BAB IV
KEANGGOTAAN BPD;
BAB V
KEANGGOTAAN BPD AKIBAT PEMBENTUKAN DAN
PERUBAHAN STATUS DESA;
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD;
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT BPD;
BAB VIII
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB IX
PENGGALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PENYALURAN ASPIRASI
MASYARAKAT DESA;
BABX
SEKRETARIAT BPD;
BAB XI
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN;
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIII
PEMBIAYAAN;
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penataan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Tujuan Penataan Kelurahan
3.Tata Cara Penataan Kelurahan
4.Persetujuan dan Evaluasi Rancangan Peraturan daerah
5.Kekayaan, Sarana dan Prasarana Kelurahan
6.Tata Cara Pengalihan Administrasi Pemerintahan Desa yang Berubah Status Menjadi Kelurahan
7.Pengaturan Personil Kelurahan
8.Peresmian Kelurahan
9.Nama dan Batas Wilayah Kelurahan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2009 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/ No. 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11, TLD No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang harus
dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara profesional, efisien dan efektif, terbuka dan
bertanggungjawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. bahwa beberapa Peraturan Daearah Kabupaten Maros yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa
tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
ASAS PENYELENGGARAAN
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
5. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
6. HUBUNGAN KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat