PENGELOLAAN - DAERAH ALIRAN SUNGAI - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Jambi dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; Permenhur Nomor P.39/Menhut-II/2009; PERDA Nomor 6 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Meliputi Maksud, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi Pengelolaan Das; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Peran Serta Swasta; Peran Serta Akademis; Sistem Informasi Pengelolaan Das; Pendanaan Pengelolaan Das Provinsi; Penyelesaian Sengketa; Penghargaan; Sanksi Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
21 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kute Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu disusun pedoman teknis prioritas penggunaan dana Kute Tahun 2020 di Kabupaten Aceh Tenggara sesuai kebutuhan Kute, karakteristik wilayah dan kearifan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kute; BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kute; BAB IV Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kute; BAB V Publikasi dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kute Tahun 2018 (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2018 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar
Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51
b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54
Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03)
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2021/ NO 1; JDIH ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan
seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,diperlukan penataan kelembagaan sekretariat yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah atau unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada di dalam maupun luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Kep.Presiden No. 88 Tahun 2008; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Penatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
peraturan tentang pengalokasian Bantuan
Operasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupeti tentang Bantuan Operasional
Pendidikan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telat diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor , Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 5410
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 16);
13, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak Sekolah Dasar; Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan; Atau Bentuk lain yang Sederajat
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembaran Daerah (kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11;
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
15. Peraturan Daerah (kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah (Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61);
16. Peraturan Daerah kabupaten Toraja Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pendidikan
(lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 70);
17. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2016
tentang Susunan, Organisasi, kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan (Kabupaten Toraja Utara
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 51).
SASARAN PEMBIAYAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
KOMISI PENGAWAS BOP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, disebutkan bahwa besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dprd, Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dprd, Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat