Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga perlu dilakukan pengelolaannya secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota memupunyai wewenang menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Pembiayaan dan Kompensasi; Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sumber daya merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala
bidang; dalam menghadapi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang semakin meningkat sejalan dengan
perkembangan di Kabupaten Maros, sumber daya air
wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran
Air , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 tahun 2012 tentang Penghematan Pengggunaan
Air Tanah (, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 tahun 1986
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros ,
PENGELOLAAN AIR
TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang membahayakan kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif dan dapat menimbulkan adiksi, pencemaran udara, serta menurunkan derajat kesehatan manusia, sehingga perlu penanganan melalui penyelenggaraan kawasan tanpa rokok;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/201 1 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 41 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 24 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Asas Dan Prinsip; Ruang Lingkup KTR; Kewajiban Dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2014
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA – PENGUMPULAN LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014/NOREG 2.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota, sebagian kewenangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Penerbitan Perizinan, Perizinan (Jenis Izin, Tatacara Memperoleh Izin, Keputusan Izin, Masa Berlakunya Izin, Perubahan Izin), Pengawasan, Larangan, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin dan kelengkapan persyaratan lainnya, format permohonan izin, formulir isian, dan surat pernyataan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatur dengan Peraturan Bupati.
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
-Susunan Tim Teknis dan tata cara pelaksanaan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.02 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.56 Tahun 2011; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.61 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.21/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMEN LHK No.08 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2010; PERMENPERIN No.24/M-IND/PER/2/2010; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERMEN PPN/Kepala Bappenas RI No.03 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.74 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000; PERDA Kota Pekanbaru No.5 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.9 Tahun 2013; PERDA Kota Pekanbaru No.2 Tahun 2014; PERDA Kota Pekanbaru No.10 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No. Tahun.
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Prasarana dan Sarana; Pengelolaan Sampah; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Bank Sampah; Tanggap Darurat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Gunung Mas dengan memanfaatkan wilayah secara
berdaya guna, berhasil guna, serasi, seieres, seimbang,.
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Tata
Ruang Wilayah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292; Kepmenhut
No. SK.529/Menhut-II/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2003.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2014 - 2034
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dasar manusia;bahwa demi kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan harus tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas perumahan;bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi segenap warga melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2008;peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Perumahan Permukiman;Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum;Ketentuan Larangan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Purworejo menjadi Kabupaten Berirama (bersih, indah, rapi, aman dan makmur), yang berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan serta kearifan lokal;
b. bahwa untuk menciptakan terwujudnya Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan memerlukan keterlibatan masyarakat di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan kawasan perkotaan Indralaya terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Indralaya menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. angDCgungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 63 Tahun 2002; PP NO. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud Dan Tujuan; Fungsi Dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan Rth; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam, pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode
dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sampah telah menjadi permasalahan nasional
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
PENGELOLAAN SAMPAH
RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH
TANGGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat