Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Gunung api Merapi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan Museum Gunungapi Merapi pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Gunungapi Merapi; b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten dan berdasarkan hasil konsultasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/22135 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD pada dinas, UPTD pada badan, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Gunungapi Merapi;
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12Tahun 2017; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; 8. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.5 Tahun 2020;
Materi Pokok : Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Bupati SlemanNomor38.17Tahun 2018tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi, dan Tata Kerja UPTDMuseum Gunungapi Merapi dicabut
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.27 Tahun 2022
Perubahan peraturan wali kota nomor 17.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.27, BD.2022/NO.53.27, LL KOTA PONTIANAK : 57 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran,klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali kota Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Wali kota Nomor 17.1 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 52 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.17, BD.2022/NO.53.17, LL KOTA PONTIANAK : 88 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 0. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0505889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan W ali Kota Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 117 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021
5 Halaman dan 83 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.15 Tahun 2022
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pontianak No. 14.1 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
perubahan atas peraturan wali kota nomor 14.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.15, BD.2022/NO.53.15, LL KOTA PONTIANAK : 78 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam bentuk Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Merubah Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021
3 Halaman dan 75 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.25 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.25, BD.2022/NO. 53.25, LL KOTA PONTIANAK : 64 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan lnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; .Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 129 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis; Tujuan Dan Sasaran; Strategi Dan Arah Kebijakan; Rencana Program Dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021
5 Halaman dan 59 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 14.B Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Makanan Dan Minuman Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal
ABSTRAK:
bahwa penetapan biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal
Dan Wakil Bupati Tegal telah ditetapkan dengan .Keputusan Bupati Tegal
Nomor 010/1281/2006 tentang Penetapan Biaya Makanan dan Minuman
Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal; bahwa dengan adanya perubahan harga barang-barang, perlu dilakukan
penyesuaian atas biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal; bahwa mendasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya makanan dan minuman harian Bupati Tegal, Wakil Bupati Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 010/1281/2006 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan
dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 511 Tahun 2006 dipandang tidak sesuai dengan
keadaan saat ini, maka dipandang perlu dirubah dan ditetapkan
kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2007.
3 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan :
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian :
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat