PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.380 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Mencabut
  1. PP No. 12 Tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962
  2. PP No. 29 Tahun 1958 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran
  3. PP No. 47 Tahun 1957 tentang Perizinan Pelayaran
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963
• Berlaku mulai 61 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1963
• Berlaku mulai 61 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Stb. 1928 No. 200
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura
Diubah dengan
  1. PP No. 21 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 87)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962
Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
  2. PP No. 55 Tahun 1951 tentang Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Mengubah
  1. PP No. 15 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
  2. PP No. 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 36 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 233 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan