Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Selain sebagai salah satu retribusi daerah, retribusi terminal dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan atas pengaturan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi
UU Nomor 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005;
Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi terminal;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi terminal;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
6) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
15 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum khususnya di bidang usaha angkutan di Daerah, maka pemerintah Daerah perlu mengatur Usaha Angkutan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan usaha angkutan di Daerah, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Angkutan;
c. bahwa penerbitan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Usaha Angkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuanPasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 15 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 51 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Qanun Daerah ini diatur 141 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; BAB V Jaringan LLAJ; BAB VI Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor; BAB VII Bengkel; BAB VIII Terminal; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; BAB XI Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB XII Andalalin; BAB XIII Angkutan; BAB XIV Perparkiran; BAB XV Pemindahan KL\endaraan; BAB XVI Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; BAB XVII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Darat; BAB XVIII Perkeretaapian; BAB XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; BAB XX Forum LLAJ; BAB XXI Kerja Sama; BAB XXII Peran Serta Masyarakat; BAB XXIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXIV Penyidikan; BAB XXV Ketentuan Pidana; BAB XXVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang merupakan faktor penyebab mempercepat terjadinya kerusakan geometrik jalan dan jembatan yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang tidak hanya membahayakan pengemudi dan kendaraannya tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya bahkan berdampak pada lingkungan dan kepentingan masyarakat umum, sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) memiliki peran yang sangat strategis dan diposisikan sebagai ujung tombak di sektor hilir dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kelebihan muatan kendaraan angkutan barang, sehingga peran dan fungsi UPPKB perlu dioptimalkan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, perlu diadakan beberapa penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. 134 Tahun 2015; Peraturan Dirjen No. SK.1493/AJ.108/DRJD/2013; Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pada Tangal 15 Januari 2009 Yang Akan Terhadap Jasa Transfortasi Pelayanan Angkutan Umum Di Kota Palembang,Sesuai Dengan Hasil Kesepakatan Bersam Antara Pemerintah Kota Palembang YLKI Sumsel ,Poltabes Palembang ,Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ,Dinas Perhubungan Kota Palembang Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota BEM Universitas PGRI Palembang ,Perwakilan Sopir ,Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota Dan Angkutan SPAU Pada Tanggal 14 Januari 2009,Maka Perlu Meninjau Kembali Peraturan Walikota Palembang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Untuk Di Sesuaikan Dengan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM
Dasara Hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU O 14 Tahun 1992 ;UU No Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagimana Telah Diubah Beberapa Kali ,Terakhir Dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 38 Tahun 2004;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 70 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 38 Tahun 1996;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 35 Tahun 2003;PP No 44 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No 13 Tahun 2007 ;Perda No 10 Tahun 2005;Perda No 9 Tahun 2008
Materi Pokok ; Sanksi Administrasi Berupa Peingatan Pertama ,Peringatan Kedua Dan Peingaktan Ketiga Dengan Pencabutan Izin Trayeknya Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 101 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Ditetapkanya Peraturan Ini Maka Peraturan Waliota Palembang Nomor16 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
Permenhub No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut :
Permenhub No. 65 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Sumbangan Berupa Donasi Dari Pihak ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Bandar Udara Supadio
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan porforasi karcis dalam rngka pungutan donasi dari pihak ketiga, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berada pada Dinas Pendapatan, Kelayakan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.38 Tahun 2007, PP 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya 25 Tahun 2001; Perbup No 1 Tahun 2008;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 82 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN BERUPA DONASI DARI PIHAK KLETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BAGI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI UDARA BANDAR UDARA SUPADIO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Umum, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa tarif angkutan Umum, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kabupaten Sambas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Umum, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 104 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 66 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sambas Nomor 88 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif; Pengawasan dan Pembinaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
5 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat