Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kemampuan Keuangan Daerah;
3. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan
16
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan Tempat Tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah serta Pegawai Negeri Sipil di Daerah Kerja yang Kurang Diminati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah Serta PNS di Daerah Kerja yang Kurang Diminati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 48 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA; 4. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang objektif dan berkeadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, dan guna kepastian hukum serta pedoman pemberian tambahan penghasilan hari raya dan tambahan penghasilan ketiga belas, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, perlu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dantara angka 18 dan angka 19 disisipkan angka 18a dan angka 18b, perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf d, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada Pasal 12 huruf b angka 2, perubahan pada Pasal 20 ayat (2), perubahan pada Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin,
kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta
seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati
Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi;
15. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi;
Perbup ini terdiri atas 10 Bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP, Kriteria Pemberian TPP, Besaran Pemberian TPP, Pemberian TPP, Pengurangan, Penundaan dan Pemberhentian TPP, Alokasi Anggaran, Mekanisme Pembayaran dan Perubahan Kelas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 68
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 Nomor 68), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2022 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendayagunakan tugas dinas sehari - hari khususnya bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang agar diperoleh hasil yang maksimal, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan bupati tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat