Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pendapatan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pendapatan Desa yang diperoleh Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah, dan melakukan penghentian penerimaan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini serta memasukkan ke dalam rekening kas Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan yang ducabut adalah Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa
21 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4 Seri D) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan; b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
PENCALONAN KEPALA DESA
KAMPANYE
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
MASA JABATAN KEPALA DESA
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PENGANGKATAN PEJABAT DAN YANG MENJALANKAN TUGAS KEPALA DESA
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
TINDAKAN DAN SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4)
Peraturan Bupati
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten/Kota; Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan; penetapan; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan; ketentuan khusus; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP No.12 Tahun 2017 dan PERMENDAGRI No.2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Penyelenggaraan pemerintahan Desa pada hakikatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan Desa yang maju, sejahtera dan demokratis. wilayah dan penduduk Kabupaten Tasikmalaya bercirikan perdesaan yang perlu dikelola dan diberdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa. dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, produk hukum daerah yang mengatur tentang Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Nama Desa
3. Penataan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa
8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa
9. Pembangunan Desa
10. Pembangunan Kawasan Perdesaan
11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
12. Badan Usaha Milik Desa
13. Kerjasama Desa
14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 19 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 23 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2013; Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2013.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016
permukiman - pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan mencakup:
a. ketidakteraturan bangunan;
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
c. ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan.
Ketidakteraturan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
(3) Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL.
(4) Ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman yang bertentangan dengan persyaratan:
a. pengendalian dampak lingkungan;
b. pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum;
c. keselamatan bangunan;
d. kesehatan bangunan;
e. kenyamanan bangunan; dan
f. kemudahan bangunan.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran; dan
c. di perbukitan.
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan, tahap pembangunan dan tahap pemanfaatan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dimaksudkan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pendanaan dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.
Sumber dana berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
d. sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi kota serta rencana pembangunan kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. melakukan survei dan pendataan skala kota mengenai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat;
d. melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
f. memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
g. melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal di bidang perumahan dan permukiman; serta
h. melakukan penyediaan pertanahan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap:
a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
c. pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat