Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah bumbu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Republik Indonesia Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Pengunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Ketentuan Pasal 12
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sukamara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukamara Tahun
Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA ;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA ;
BAB VI
SANKSI ;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, terdapat perubahan dalam penetapan besaran dana desa bagi setiap desa dengan ketentuan sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017, terdapat perubahan dalam distribusi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; 4. aturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi, dan
c. alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Margo mulyo Kecamatan Rantau Pulun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2014 ; UUNo 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;permendagri No 45 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah
beberapa kaliter akhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 3
Luas wilayah administrasi Desa Margomulyo Kecamatan Rantau
Pulung ± 2.567 ha (lebih kurang dua ribu lima ratus enam puluh
tujuh hektar).
Pasal 6
Batas Desa Margomulyo dengan Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara sepanjang ± 2,19km (lebih kurang dua koma
sembilan belas kilometer) diuraikan sebagai berikut:
a. dimulai dari TK 31 yang terletak di badan Jalan ke arab
Tenggara menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK
32 dengan koordinat SONX: 543501 Y: 70159, selanjutnya
ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Blok
sampai TK 33 dengan koordinat 50N X: 543494 Y: 69657;
dan
b. TK 33 selanjutnya ke arab Timur Laut menyusuri As (Median
Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 34 dengan
koordinat 50NX: 543559 Y: 69705, selanjutnya ke arab
Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan
Kelapa Sawit sampai TK 35 dengan koordinat SONX: 543556
Y:68832.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara,Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Muna Barat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Muna Barat Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tam.bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratu.ran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. PeraturanMenteriKeuanganNomorl 99Tahun
2017tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 478);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2017;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018
Nomor 12);
11. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 129 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018
Nomor 129);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
16 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2018
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2017/NO.5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penjabaran Änggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengenai hal-hal terkait alokasi dan penggunaan dana desa. Peraturan ini mencakup tujuan pembagian dana; kriteria pembagian; tata cara penetapan; pengguanaan dana; pertanggungjawaban; monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di desa-desa di Kabupaten Malinau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018
PENGHASILAN - KEPALA - DESA - PERANGKAT - DESA - DAN - BADAN - PERMUSYAWARATAN - DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi
Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap
Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV PENYALURAN
BAB V PROPORSI DAN JENIS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-1/MK.7/201B tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian
Pokok-Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018, maka perlu adanya
perbaikan dan penyusaian rincian dana desa desa tahun anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2018;
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belarya Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomo )
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.07 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 211 );
22. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -
1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian Pokok-
Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018;
23. Peraturan Konawe Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2018
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Barito Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah h Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
Rinc"'n Dana Alokain Dan.a o.: ... Sew.p Deaa dJ K.obupa\Cn
Banto Utan, Tahun Anggaran 2018
UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; PMK No 49 tahun 2016; Perda Kab Barito Utara No 3 Tahun 2010; Perda Kab Barito Utara No 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Barito Utara ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat