Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak- Kanak dan Sekolah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga usia sekolah terutama warga Kota Kediri agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya;
b. bahwa persyaratan, seleksi, tamatan dari pendidikan pesantren serta pengaturan siswa dengan prestasi, cerdas istimewa, bakat istimewa dan program unggulan untuk penerimaan peserta didik baru perlu disempurnakan sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2013, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;
8. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6).
Ruang lingkup kegiatan PPDB meliputi penentuan daya tampung, sosialisasi, pra pendaftaran, pendaftaran oleh calon peserta didik, verifikasi persyaratan, penetapan, pengumuman, dan daftar ulang.
Ruang lingkup PPDB meliputi jenjang pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA /SMALB dan SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 25); dan
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 29);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DERAH
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam mekanisme pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perwali Jambi tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf b; Pasal 17 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf k.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, perlu mengevaluasi agenda Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019 yang mencakup sasaran reformasi birokrasi, arah kebijakan dan strategi, dan program quick wins Reformasi Birokrasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Road Map dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaa.n kebijaka.n
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan 'Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SumberDaya Manusia Kota Kendari;
b. bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 202 l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN,
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 69)
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu melakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007. Peraturan ini menambah beberapa pasal dan ayat yaitu pada Pasal 1 ditambahkan delapan angka, pada Pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yakni 8A, pada Pasal 9 ditambahkan ayat (3A) dan ayat (5), pada Pasal 13 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 14 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 70 ayat (1) menyisipkan ayat 4A, pada Pasal 78 ditambahkan ayat (4A), pada Pasal 100 disisipkan ayat 7A dan 9A. Selain itu juga menambah Pasal 49A, 56 baru, Pasal 58A, 70A, 70B,70C, 70D, 71A, 71B, 71C, 71D, 71E, 94A, 99A,99B, 99C, 99D, 100A, 110A. Peraturan ini juga menghapus Pasal 14 ayat (3), Pasal 56, pada Pasal 92 ayat (3) huruf b dan d, Pasal 100 ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat