IZIN GANGGUAN - KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pegawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum diperlukan adanya peraturan mengenai Izin gangguan;
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi: Kriteria Gangguan; Ketentuan Perizinan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Kewajiban dan Larangan; Retribusi Izin Gangguan; Kegiatan Usaha yang tidak wajib izin Gangguan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi Izin Gangguan diatur dengan
Peraturan Daerah tersendiri.
12 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014
KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.195.2014/NOREG 4.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
2. Program penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, sarana dan prasarana program perkembangan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk;
3. Penguatan kelembangaan yang meliputi kelembagaan pengelolaan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta pemberdayaan pengelola program melului pendidikan dan pelatihan, orientasi, seminar, desiminasi, diskusi, dan pembinaan. Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pencatatan dan pelaporan;
6. Pembinaan program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga;
7. Pembiayaan penyelenggaraan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah secara proporsional sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan kepesertaan KB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PUP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan program Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Kebijakan mengatur dan menata mobilitas penduduk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun. 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.22 Tahun 2001, UU No.18 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Perancanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pendayagunaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Organisasi lembaga teknis daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014, dan dalam hal urusan tertentu beberapa lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus merubah nomenklatur, oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 diubah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, ketentuan huruf b diubah, diantara huruf I dan huruf j disisipkan 1 huruf yakni huruf i(1) mengenai lembaga teknis, kemudian ketentuan bagian pertama pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diubah, mengenai badan perencanaan dan pembangunan daerah. Ketentuan bagian kedua pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diubah, meliputi inspektorat. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 33 diubah, mengenai badan lingkungan hidup. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian Kesembilan A, mengenai kantor pelayanan perizinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
• Perda ini mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
• Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/NO.53, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Ketentuan Lain-Lain; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
32 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat