Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap II Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka perlu
disusun dokumen perencanaan tahunan berupa
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RKPD Tahun 2016 memuat :
a. evaluasi hasil RKPD Tahun 2014;
b. rancangan kerangka ekonomi;
c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah;dan
d. rencana program dan kegiatan prioritas daerah, baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RKPD Kab OKU Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adaiah
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengsh (RPJM) Daerah dangan menggunakan bahan dan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 17 tahun 2003;UU No 37 tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan PP penganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;Perpres No 2 Tahun 2015;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2014;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 31 Tahun 2008;Perda No 22 tahun 2011;Perda nO 8 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Tujuan dan Sistimatik;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Millenium (RAD-MDGs) Provinsi Sumatera
Selatan, serta untuk mendukung percepatan pencapaian
tujuan pembangunan millenium, khususnya target 7C sektor
air minum dan sanitasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2015-2019, dan untuk mendukung
Perencanaan Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019
khususnya kebutuhan dasar masyarakat (Sanitasi dan air
minum), maka perlu dilakukan Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD
AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-
2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Inpres No. 3 Tahun 2010; Permen PU No. 18/PRT/M/2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permen PU No. 14/PRT/M/2011; Pergub No. 23 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2015-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri Tahun 2005 - 2025 dan sesuai Neta Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Nomor 050/1158/418.60/2015 tanggal 27 Mei 2015 perihal Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2016 serta Berita Acara Rapat Nomor 050/3932/418.60/2015 tanggal
26 Mei 2015, perlu dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
22. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
27. Peraturan Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 133);
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2016 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri Tahun 2005 - 2025, memuat evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja dan pendanaan Tahun Anggaran 2016, yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TTMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERIA PEMERINTAH DAERAH (RXPD) TAHUN 2O1S
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas, menjamin
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah,
antar urusan pembangunan, antar tingkat pemerintahan
dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 serta mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan
nasional dan daerah serta mewujudkan kesinambungan
perencanaan pemtangunan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 Ayat (11 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, dan telah ditetapkan peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 ;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan Asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 77 Tahun 2074 sebagaimana
dimaksud dalam hurufa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270)i
2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4+21)i
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578J;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun 2007
Nomor B2 Tambahan Lembaran Negara N omor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48151;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Bararlg/lasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahnn 2077
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahtn ZOl4
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan Dan
Belania Daerah Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan langka panjang
Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur T ahrn 2OOS - ZOZ;
(Lembar Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2005
Nomor 2);
13. Peraturan Daerah lGbupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 -
2015 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
dan Penggaran Daerah Kabupaten LuwuTimur;
15. Peraturan Daerah Katrupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Angf.aral],2ol':
16. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2016. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru
merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKP. Bberdasarkan
pertimbangantersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014,
telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Tana TorajaTahun 2015;
bahwa sesuai Ketentuan Bab IV lampiran 1 Peraturan Menteri
b. Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Derah Tahun 2015, Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), karena telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (tcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 19, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan
l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 201O tentang
Pelaksanaaan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyrsunal' Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015;
18. Peraturan Bupati Tana Torqia Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2O15
19. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 3O Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Tora.ia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 20 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 20 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gorontalo No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten gorontalo tahun 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membangun Keterkaitan dan Konsistensi Antara Perencanaan dan Penganggaran.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya denngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2015
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan- Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
Menimbang: a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
TENT ANG
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
BUPATIBONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI KABUPATEN BONE
NOMOR 20 TAHUN 2015
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4377);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);;
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
RPnnhlik TnrlnnP-si;::i Nomor 4966):
15. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pem ben tukan Pera tu ran Perun dang- undangan (Lem bar an
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diusulkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5589);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5603);
20. Perat uran Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ten tang
Pe nyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3776);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Surnberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang
Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5154);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
30. Perat uran Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 128);
31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun
2012 ten tang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
266);
32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012 ten tang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
267);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998
ten tang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
34. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan
Reklamasi Pantai;
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.08/MEN/ 2008 tentang Peran Serta
Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
36. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/ 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
38. Perat uran Menteri Kelau tan Dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Dan Perairan Di Sekitarnya;
39. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
41. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Kecamatan Pesisir adalah Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir di
Kabupaten Bone
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS
WILA YAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara; sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2011;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
44. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.34/MEN/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009- 2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 232);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 233);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
VISI DAN MISI
BABV
SISTEMATIKA DAN URAIAN MATER! RZWP-3-K KABUPATEN
BAB VI
PEMANTAUAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat