KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, agar berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu menyusun dan menetapkan
kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi,
dan tata kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud butir a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 91 TAHUN 2016
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 73 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2016/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Magelang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan untuk mendukung percepatan pembangunan sanitasi permukiman khususnya dalam penanganan permasalahan di bidang air minum dan sanitasi, perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Magelang Tahun 20152019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditulis di huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Magelang Tahun 20152019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, peran, fungsi dan kedudukan, penyusunan RAD AMPL, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 72 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN 2015- 2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kaur Tahun 2015- 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 2004
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 6 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007
10. Permendagri No. 54 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 4 :
RAD-AMPL Kabupaten Kaur 2015-2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Kaur untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi menjadi dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD Kabupaten Kaur sampai dengan 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 56 Tahun 2016
TATA CARA PENCAIRAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG KEPADA PDAM TIRTA TEBO EMAS KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Lebong No 19 Tahun 2007;
Perda Lebong No 1 Tahun 2016;
Perda Lebong No 4 Tahun 2016.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016.
Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut:
a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas:
1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories;
2) Perbaikan instalasi jaringan pipa;
3) Dana Operasional Kegiatan PDAM
b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi :
1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM;
2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir;
3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan
4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat digunakan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka mencapai pengelolaan sungai yang optimal, maka sangat diperlukan adanya kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan Sungai
Bab IV Pengurangan Resiko Bencana Banjir
Bab V Pemberdayaan Masyarakat
Bab VI Larangan
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat