STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2009/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya standar harga satuan barang/jasa yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan harga barang/jasa yang berlaku di pasaran maupun yang belum tercantum dalam Standar Biaya tahun 2009, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium. biaya pemeliharaan dan harga barang/Jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN TRANSPORIASI BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKIAN RAKYAT
DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKITAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188-31/7808/SJ tanggal 2 Nopember 2017 perihal Penjelasan terhadap implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan don Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operosional don Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 januari 2021 Nomor 900/0152/418.51/2021 perihal Pemberian Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri serta Berita Acara tanggal 28 Januari 2021 Nomor 900/234/418.51/2021 tentang Rapat Pembahasan Pemberian Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri, perlu menetapkan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 201I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuagan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KETENTUAN UMUM; TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
o Peroturon Bupoti Kediri Nomor 46
Tohun 2017 tentong Besoron Tunjongon Tronsporlosi Bogi Pimpinon Dewon Perwokilon
Rokyot Doeroh don Anggoto Dewon Perwokilon Rokyot Doeroh Kobupoten Kediri
(Berito Doeroh Kobupoten Kediri Tohun 2017 Nomor 46), dicobui don dinyotokon tidok
berloku.
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negen berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Grobogan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 26 September 2015 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja, Tempat Bertugas dan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Bab IV Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas
Bab V Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah, perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memberikan insentif, hal tersebut mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 12 Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lebaran negara Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Sistern dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan nasionalis diseuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objek daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2013
pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahaan Penghasilan, Sifat dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan, Jenis-Jenis dan Kriteria Penerima Tambahan, Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Tentang Tambahan Penghasilan, Penatausahaan Pertanggungjawaban, Penilaian Kinerja, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..; TLD.NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NO. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERDA No. 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, sepanjang mengatur mengenai keuangan dan admnistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BESARAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2022/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 31 ayat (7), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KAB. ASAHAN No. 19 Tahun 2008; PERDA KAB. ASAHAN No. 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Ketuntuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses, Besaran Tunjangan Perumahan, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga, Besaran Tunjangan Transportasi, Besaran Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat