Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, kebutuhan Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
16
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015
Permendikbudriset No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 53, BN.2015/No.1868, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, serta dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar, tertib, taat azas, efisien, efektif, dan akuntabel perlu disusun peraturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya sejumlah peraturan perundang-undangan baru yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan di dalam sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.
Dalam rangka mengatasi sejumlah permasalahan teknis yang masih sering terjadi di dalam pengelolaan APBD Kabupaten Sarolangun, perlu perbaikan komprehensif terhadap Perbup No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi: pelimpahan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; sistem dan prosdur penyusunan, pelaksanaan, dan penatausahaan pelaksanaan APBD; dan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Pada saat perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
73 hlm, Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang PAkaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek,Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XII Keberatan dan Banding
Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pengawasan dan Sengketa
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PERBUP Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Agreement On The Movement Of Natural Persons (Persetujuan ASEAN Mengenai Pergerakan Orang Perseorangan)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015
izin penyimpanan sementara-limbah bahan berbahaya dan beracun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi urusan Pemerintah Kabupaten; bahwa limbah bahan berbahaya dan/ atau beracun merupakan limbah yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ruang lingkup, perizinan, tata cara dan persyaratan izin, permohonan perpanjangan izin, mekanisme verifikasi izin, berakhirnya izin, tata cata penyimpananan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban pemilik izin, pembinaan dan pengawasan, tim pengawas, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat