Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.24, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
Bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, penyidikan,dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
22 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Muara Enim Beserta Perubahannya
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2015, Laporan Nomor 36.G/LHP lX.llll.PLG lOS l2O 16 tanggal 27 Mei 2016 rekomendasinya agar menghentikan pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor P3 dan meninjau Peraturan Bupati No.21 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan (PBB) Kabupaten Muara Enim, maka Peraturan Bupati Muara Enim No.18 Tahun 2015 harus dicabut.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 58 Ta-hun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keualgan Nomor 83/KMK.04|2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03 /2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberaPa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07|2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubal dengan Peraturan Bupati Muara Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penerangan jalan secara baik dan merata diseluruh wilayah Kab. Muaro Jambi, perlu direalisasikan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengaturnya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994; UU No.15 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2005 ;PP No. 65 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRSI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran) Daerah Kab. Muaro Jambi No. 4 Seri A dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Keputusan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian negara serta untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/413/B.III/HK/2016 14 Juni 2016 tentang Pembatalan atas beberapa pasal Peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) 8. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembara Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05) 9. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07)
Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah antara lain:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18, angka 29, dihapus, angka 32 diubah dan diantara angka 33 dan angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 33a
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus
3. Ketentuan BAB VI dihapus
4. Ketentuan BAB V dan Lampiran IV dihapus
5. Ketentuan Pasal 84 diubah
6. Ketentuan Pasal 85 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2002
a. Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah
b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
Mengaturn pungutan yang dikenakan atas penyelengaraan usaha tempat parkir yang dikelola Orang atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bengkel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Perda ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi izin bengkel, yang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU NOmor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Retribusi ini dikenakan terhadap pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi ataupun badan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam proses pemberian izin bengkel, antara lain biaya survei, administrasi, dan operasional untuk keperluan pengendalian dan pengawasan.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin bengkel termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, izin dapat diberikan apabila letak tempat sudah sesuai dengan tata ruang, Izin yang diperoleh oleh bengkel tetap berlaku selama bengkel masih beroperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang akan diatur:
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
12 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.10 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.17 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet di Luar Habitat Alami.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-2/2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan SUbjek Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagiha; Pembukuan dan Pemeriksaan; dan Ketentuan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2008.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat