PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
ABSTRAK:
Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai warga negara indonesia diberikan jaminan konstiitusional untuk mendapatkan hak memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan diirnya dan peningkatan kualitas diri.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 11 Tahun 2017
7. Perpres No. 12 Tahun 1961
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. pemberian tugas belajar bagi PNS dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan,keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. Perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepegawaian. setiap PNS yang ingin mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan calon peserta izin belajar dan jangka waktu paling lama pelaksanaan tugas belajar adalah sebagai berikut:
a. Program pendidikan Diploma III (D.III) : 3 (tiga) tahun;
b. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari SLTA : 4 (empat) tahun;
c. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.II : 3 (tiga) tahun;
d. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.III : 2 (dua) tahun;
e. Program pendidikan Strata 2 (S.2) atau setara : 2 (dua) tahun;
f. Program pendidikan Dokter Spesialis : 5 (lima) tahun; atau
g. Program pendidikan Strata 3 (S.3) atau setara : 2 (dua) tahun. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar atau Izin belajar akan ditempatkan kembali dan diproritaskan untuk mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2017/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses).
3. Pasal 13 A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus.
8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD.
10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut.
14. Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD.
19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi.
21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi.
22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus.
23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus.
25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu diganti;
b. bahwa dengan digantinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah, akan semakin kuat dan dapat mengakomodasi tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi dalam memenuhi dinamika dan perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan semakin terakomodasinya tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, diharapkan akan mendorong percepatan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
d. bahwa pembentukan landasan hukum untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah wewenang Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS).
- Hak dan Kewajiban Pejabat PPNS.
- Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian Pejabat PPNS.
- Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS.
- Pelaksanaan Tugas dan Kode Etik Pejabat PPNS.
- Penegakan Kode Etik PPNS.
- Sekretariat PPNS.
- Pakaian dan Atribut Pejabat PPNS.
-Pembinaan.
- Sanksi.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah dan kedudukan pejabat penyidik pegawai negeri sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.6 Tahun 2010, PP No.53 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2012, Perda No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Kode Etik PPNS; Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Penyidikan; Sekretariat PPNS; Pakaian Seragam dan Atribut PPNS; Pendidikan dan Pelantihan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 halaman dan lampiran sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertimbangan Tanbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Mengingat :
1. Pasal 18 Ayat 6 UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011
12. Perda Kabupaten Bengkullu tengah No. 13 Tahun 2016
13. Perda No. 01 Tahun 2017
a. Beban kerja,dan/ atau;
b. Tempat bertugas, dan/ atau;
c. Kondisi kerja,dan/atau;
d. Kelengkapan profesi, dan/ atau;
e. Prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan DanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067).
KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Magetan TA 2017 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya, perlu diatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; 17. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
18. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87);
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS;
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana sesuai kewenangannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 No. 4 No. Register 3/54/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V
JABATAN KOSONG
BAB VI
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB IX
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Didam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 Nomor 1 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat