PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 - PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 49, BN.2019/ 1092 (4 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUTII/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan
Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUTII/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dan Peraturan
UU No 41 Tahun 1999; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Permen LHK No P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016
4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 38, BN 2019 (1011) : 21 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018
Permen LHK No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2018/ NO 927; http://jdih.menlhk.co.id/: 38 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 97, BN 2014/ NO 1992; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Layanan Pemasukan Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang selaku Badan Layanan Umum yang menyelenggarakan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat kontribusinya baik dalam jangka pendek yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun dalam jangka panjang mendukung agenda pembangunan nasional;
b. pengaturan jasa pelayanan barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat ini sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan adanya peraturan baru yang sesuai dengan kondisi kekinian dan tetap menjaga praktis bisnis yang sehat;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasat 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PP Nomor 1O5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan pasal 8 Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor: 5/DKS/20O1 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Terhadap Sektor Perdagangan dan Industri Serta Sektor Jasa lainnya di Kawasal Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Pelayalan Barang di Kawasan Sabang;
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No.10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2021; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; PMK No. 173/PMK.03/2021; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 5/DKS/2001; dan Kepgub Aceh No. 515/19/2016
Peraturan ini mengatur ruang lingkup, asas, dan tujuan, klasifikasi barang, tarif jasa layanan pemasukan barang, prosedur jasa layanan pemasukan barang, kebijakan pengecualian, kelembagaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Keputusan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 11/BPKS/20O1 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Jasa Pelayanan atas Barang-Barang
Impor yang dimasukkan ke Kawasan Sabang dan Keputusan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 3O.l |BPKS{20OT tentang
Perubahan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
11/BPKS/2001 tentang Penetapan Tarif Pungutan Jasa
Pelayanan Atas Barang-Barang Impor yang dimasukkan ke
Kawasan Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat