Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD/22/2017, TLD No. 188/2017, LL SETDA KAB. MTB : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata
ABSTRAK:
Agar kegiatan Perusahaan Daerah Murakata dapat berjalan dengan baik telah diatur tentang Kepengurusan dan Kepegawaiannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016.
Dengan berubahnya nomenklator Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata, yaitu terkait Organ Perusahaan Daerah, tugas dan wewenang, rapat direksi, Rencana Kerja 5 Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti, Cuti dan Perjalanan Dinas, pemberhentian direksi, dewan pengawas, hukuman, dan Satuan Pengawas Intern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomorr 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5 dan angka 6 diubah, angka 4
dihapus, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan angka 4a.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 9 diubah,
5. Ketentuan Pasal 10 diubah
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus
9. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah
10. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA, dan di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
11. Ketentuan Pasal 21 dihapus
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, & Pemberhentian Anggota Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyarawatan Desa, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Permusyarawatan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Prinsip Pelaksanaan Pemilihan; Pelaksanaan Pemilihan; Penyelesaian Penyelenggaraan Pemilihan; Penggantian antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 44 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.10/ TLD No. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 12A, perubahan pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 26, Pasal 27, penambahan huruf e pada Pasal 30 ayat (3), penyisipan Pasal 30A, penyisipan Pasal 32A dan Pasal 32B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keaungan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dipandang perlu membentuk Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
1. Pasar 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 17 Tahun 2003
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 17 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 16 Tahun 2010
8. PP No 12 Tahun 2017
9. PP No 18 Tahun 2017
10. Permendagri No 21 Tahun 2011
Berisi penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Perda No 1 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Peraturan yang berlaku dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2009; PERMEN KEMENKUMHAM No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 diubah sehingga berbunyi: PPNS dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan diusulkan oleh Bupati. PNS yang diusulkan menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan: masa kerja minimal 2 tahun; berpangkat minimal penata muda/golongan IIIa; sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani; bernilai baik; lulus Diklat PPNS; diajukan oleh Bupati. Mutasi PPNS dalam wilayah daerah merupakan kewenangan Bupati. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal PPNS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang perlu dibentuk Sekretariat PPNS yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan operasional Sekretariat PPNS dikoordinasikan pada Satpol PP. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip: integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi. Kode etik PPNS salah satunya meliputi: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menjunjung tinggi HAM; mendahulukan kewajiban daripada hak. Tata kerja PPNS meliputi hubungan antar anggota PPNS dan hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik PPNS dibentuk tim kehormatan kode etik yang bersifat ad doc (sementara), terdiri dari 3-5 orang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibentuk paling lambat 15 hari kerja sejak terdapat laporan/pengaduan, mempunyai tugas dan wewenang: memantau pelaksanaan tugas, memeriksa pelanggaran, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Laporan/pengaduan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawaan dan tim kehormatan kode etik. PPNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi: pembinaan umum, teknis dan operasional. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Segala biaya berkaitan PPNS dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai selesai, sementara yang sedang dalam proses pengangkatan tetapi belum selesai wajib menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
18 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di kota Pontianak yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 74 Tahun 2008, Permendikbud No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Guru, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua, Kedudukan Guru, Wewenang Guru, Pelaksanaan Perlindungan Guru, Kelembagaan Dan Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
17 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Kepala Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuoaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016
berisi tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat